Minggu, 21 April 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

 

Penulis: Furqan Jurdi (Praktisi Hukum dan Aktivis Muda Muhammadiyah)

SIDANG Sengketa Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dimulai pada 27 Maret 2024 dan ditutup pada 5 April 2024, masih hangat dan menarik untuk diperdebatkan.

Menarik karena setelah sidang pembuktian ditutup, Mahkamah meminta kepada para pihak: pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk memberikan kesimpulan. Suatu yang baru dalam sidang MK mengenai sengketa Pilpres, yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.

Penyerahan kesimpulan tidak dikenal dalam hukum acara PHPU Pilpres di MK dan tidak diatur dalam PMK 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Meskipun tidak diatur dalam PMK, Mahkamah telah memperlihatkan keseriusannya dalam memeriksa dan mengadili perkara PHPU Pilpres 2024 dengan menerapkan mekanisme beracara yang lengkap dan sempurna selama proses sidang hingga pembuktian.

Senin, 15 April 2024

Analisa Permohonan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
 
Demikianlah salah satu Petitum Pokok Perkara yang dimintakan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan dan Dr (H.C.) Muhaimin Iskandar maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 atas nama H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD.

Kamis, 04 April 2024

Narasi Bukan Bagian Dari Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum

Pemohon 2 (Tim Paslon 03 Ganjar-Mahfud) dalam permohonannya yg menyatakan Paslon 02 (Prabowo-Gibran) memperoleh suara 0 (nol) atau nihil adalah sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yg didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yg bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yg dilakukan oleh beberapa pihak yg tersajikan dalam bentuk narasi. Pemohon 2 lebih banyak menyampaikan narasi dari pada bukti-bukti. Narasi itu bukanlah bagian dari alat bukti yg secara sah dalam hukum.