Minggu, 14 Juli 2024

Awas Jangan Salah Masuk Cafe dan Coffeeshop Di Belanda

Buat kalian yang ingin ke Belanda baik untuk pelesiran, kerja, atau kuliah, maka wajib bisa bedain antara Cafe Shop dan Coffeeshop, terutama ketika kamu lagi ada di Red Light District yang ada di setiap kota di Belanda. Kalau kalian cuma pengen ngopi-ngopi cantik dan menikmati kota di malam hari maka kunjungilah kedai-kedai dengan tulisan besar Cafe Shop dan bukannya Coffeeshop. Coffeeshop bukan seperti yang kalian kira kayak di Indonesia, menjual kopi dan turunannya tapi sebagai istilah untuk mereka yang menawarkan obat-obatan terlarang di Indonesia tapi legal di Belanda.

Ya, coffeeshop di Belanda bukanlah kedai kopi. Apa yang disebut ‘coffeeshop’ adalah tempat legal menjual soft drugs, terutama cannabis (ganja) dan obat penenang. Belanda adalah negara yang melegalkan penggunaan ganja. Kebijakan tersebut berdasarkan undang-undang obat di Belanda. Hukum narkoba di Belanda adalah undang-undang Opium.

 

Apa yang disebut 'coffeeshop' adalah tempat legal menjual soft drugs, terutama cannabis (ganja) dan obat penenang. Undang-undang narkoba di Belanda tidak memperbolehkan hard drugs dijual di coffeeshop. Hard drugs adalah berupa ekstasi, heroin dan kokain. Undang-undang narkoba di Belanda tidak memperbolehkan hard drugs dijual di coffeeshop

 

Mayoritas 'coffeeshop' buka hingga tengah malam, bahkan sampai pukul 02.00 dini hari. Peraturan pemerintah yang dikeluarkan per 1 Januari 2013 menyatakan, turis juga boleh masuk ke dalam coffeeshop. Bahkan, dari data situs pariwisata Amsterdam, 35% turis di kota itu adalah pelanggan coffeeshop.

 

Coffeeshop sudah menjamur di Amsterdam dan kota-kota lainnya sejak tahun 1970-an karena di Belanda, ganja bersifat legal. Namun menjual atau membeli ganja di luar coffeeshop, atau dalam jumlah besar, tetap tidak diperbolehkan. Tiap orang boleh membeli ganja dengan kuantitas maksimal 5 gram per hari.

 

Usai membeli, mereka yang berusia di atas 18 tahun itu diperbolehkan merokok ganja di ruang publik. Dengan catatan, tidak mengganggu orang lain. Jangan kaget bila bau ganja tercium dari orang yang hilir mudik.

 

Berapa banyak 'coffeeshop' yang tersebar di Amsterdam? Pada 2014, jumlahnya 183. Anda akan menemukannya di banyak sudut kota. Semuanya bertuliskan 18+ di bagian pintunya, jangan salah masuk ya.

Di Belanda, kalau orang mau ngopi tidak pergi ke coffeshop, melainkan ke cafe. Di cafe-lah orang bisa menikmati bermacam-macam kopi: ristretto, espresso, cafe noir (kopi hitam), cappuccino, macchiato, bahkan sampai beragam jenis teh, coklat dan minuman lainnya. Adapun kalau orang berjalan masuk ke coffeeshop, maka tujuannya sudah jelas dan semua orang di Negeri Kincir Angin sudah mafhum.

Juga salah kaprah anggapan bahwa di Belanda orang bebas mengkonsumsi softdrugs (ganja dan sejenisnya). Memiliki narkoba (softdrugs maupun hardrugs) pada dasarnya di Belanda juga suatu pelanggaran pidana, dilarang, demikian pula dengan memperjualbelikannya.

Hanya saja, ada gedoogbeleid (kebijakan toleransi). Maksudnya, ada sanksi pidana, tapi ditoleransi, tidak dituntut oleh Openbaar Ministerie (kejaksaan), batasannya ditetapkan oleh UU dan peraturan pemerintah kotapraja setempat.

Berdasarkan ketentuan ini, memiliki dan mengkonsumsi ganja ditoleransi sampai maksimal 5 gram per orang per hari, beberapa kota praja menerapkan limit maksimal 3 gram dan ini dicantumkan dengan jelas di coffeeshop dan petugas coffeeshop juga akan mengingatkan pembeli mengenai batas maksimal.

Dibolehken sebatas syarat dan ketentuan, selama tidak ada unsur memperdagangkan berskala perusahaan dan profesional, antara lain tidak boleh menerapkan merk dagang. Juga ditoleransi menjual softdrugs dalam jumlah kecil di coffeeshop, sepanjang coffeeshop tersebut tidak memasang reklame, tidak menyediakan harddrugs, tidak menimbulkan keonaran, hanya boleh menimbun stok maksimal 500 gram atau 0,5 Kg, tidak melayani penjualan kepada remaja, bahkan tidak boleh membiarkan mereka masuk ke coffeeshop.

Di samping itu juga masih ada ketentuan lainnya, yakni coffeeshop tidak boleh menjual minuman beralkohol. Di derah Zeeland, Brabant dan Limburg bahkan berlaku ketentuan bahwa coffeeshop adalah kedai tertutup, di mana pengunjung harus menunjukkan kartu khusus.

Coffeshop hanya boleh memberikan kartu eksklusif ini kepada orang yang berdomisili di Belanda saja, maksimum 2000 kartu per tahun dan maksimum 2000 anggota per tahun per coffeeshop.

Sebagaimana bisa dirujuk di situsweb pemerintah pusat Kerajaan Belanda rikjsoverheid.nl, menjual softdrugs pun tetap terlarang (pelanggaran pidana), kecuali memenuhi syarat dan ketentuan.

Jika coffeeshop melanggar, maka mereka bisa dituntut pidana dan walikota setempat dapat menutup coffeeshop tersebut untuk sementara.

Jadi, di Belanda jangan sampai salah masuk gerai kuliner minuman berlabel kopi bila ingin benar2 mau minum kopi dan bersantai ala kongkow-kongkow warung kopi seperti di Indonesia.

 



 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar