Rabu, 06 Maret 2024

Lelucon Dungu Hak Angket

Usulan pengguliran hak interpelasi dan hak angket oleh sebagian Anggota DPR dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak masuk akal atau absurd, bahkan bisa dikatakan sebagai usulan lelucon dungu.

Dalam kerangka Hukum Tata Negara, hak angket, bersama dengan hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi, merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yg diambil oleh eksekutif atau pemerintah. Namun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita

Hal itu selaras dengan Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yg mencakup presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. 

Permasalahan mengenai Pemilu sebaiknya diselesaikan di peradilan dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun aturan mengenai sengketa Pemilu ditentukan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa: 'Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum'. Jadi jalan itulah yg semestinya digunakan.

Dengan demikian, jika hak angket digunakan sebagai alat untuk mengurai permasalahan Pemilu, maka pada hakikatnya itu telah masuk pada ranah sengketa Pemilu, yg tentunya merupakan yurisdiksi pengadilan, yg mana penyelesaiannya merupakan kompetensi absolut MK, bukan DPR.

so.. Hak Angket salah sasaran bila dijadikan alat untuk mempersalahkan Pemilu. Pemilu bukan diselenggarakan dan diawasi oleh Eksekutif, tapi oleh Lembaga Negara independen yg bernama KPU dan BASWALU. Gugat Pemilu ke lembaga negara penyelenggara Pemilu tersebut, bukan ke Pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar