Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 September 2024

Kembali Ke UUD 1945 Bagi Generasi Milenial

Ketika Orde Baru (Orba) jatuh dan Pak Harto lilenial pun baru belajar merangkak alias masih balengser pada Mei 1998, Gen Z belum lahir. Kaum Mita. Milenial lahir antara 1981-1996, sedang Gen Z lahir seputar 1997-2010. Berapa usia mereka sekarang?

Hari ini, kedua generasi tersebut bagian dari Bonus Demografi di Indonesia hingga dekade 2040-an menuju Indonesia Emas (2045). Itulah porsi terbesar dalam demografi karena keduanya berada di usia produktif.

Rabu, 10 Juli 2024

Penafsiran Dan Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca amandemen. Sebagai negara hukum maka hukum harus dipahami sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri beberapa elemen, salah satu elemen peradilan. Dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, seorang Hakim haruslah menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya. Akan tetapi apabila dalam hukum tertulis tidak ditemukan atau dirasa tidak cukup, maka Hakim dapat melakukan penafsiran hukum.

Secara yuridis maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan penafsiran hukum atau penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas-asas tertentu.yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. Dalam upaya penafsiran hukum, maka seorang hakim mengetahui prinsip-prinsip peradilan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia peradilan, dalam hal ini Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Minggu, 21 April 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

 

Penulis: Furqan Jurdi (Praktisi Hukum dan Aktivis Muda Muhammadiyah)

SIDANG Sengketa Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dimulai pada 27 Maret 2024 dan ditutup pada 5 April 2024, masih hangat dan menarik untuk diperdebatkan.

Menarik karena setelah sidang pembuktian ditutup, Mahkamah meminta kepada para pihak: pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk memberikan kesimpulan. Suatu yang baru dalam sidang MK mengenai sengketa Pilpres, yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.

Penyerahan kesimpulan tidak dikenal dalam hukum acara PHPU Pilpres di MK dan tidak diatur dalam PMK 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Meskipun tidak diatur dalam PMK, Mahkamah telah memperlihatkan keseriusannya dalam memeriksa dan mengadili perkara PHPU Pilpres 2024 dengan menerapkan mekanisme beracara yang lengkap dan sempurna selama proses sidang hingga pembuktian.

Senin, 15 April 2024

Analisa Permohonan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
 
Demikianlah salah satu Petitum Pokok Perkara yang dimintakan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan dan Dr (H.C.) Muhaimin Iskandar maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 atas nama H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD.

Kamis, 04 April 2024

Narasi Bukan Bagian Dari Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum

Pemohon 2 (Tim Paslon 03 Ganjar-Mahfud) dalam permohonannya yg menyatakan Paslon 02 (Prabowo-Gibran) memperoleh suara 0 (nol) atau nihil adalah sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yg didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yg bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yg dilakukan oleh beberapa pihak yg tersajikan dalam bentuk narasi. Pemohon 2 lebih banyak menyampaikan narasi dari pada bukti-bukti. Narasi itu bukanlah bagian dari alat bukti yg secara sah dalam hukum.

Selasa, 26 Maret 2024

Mereka Perusak dan Pengacau Demokrasi Negeri ini

Pernyataan tim hukum Anies dan juga Ganjar yg meminta agar Pilpres dilakukan ulang tanpa cawapres dari Paslon 02 bahkan capres cawapres Paslon 02, sepertinya mereka tidak paham UU Pemilu. Kedua tim hukum itu sedang ber-stand up comedy di ruang publik.
 
Hal yg dipermasalahkan pihak Paslon 01 dan Paslon 03 atas lolosnya Gibran, sebagai Cawapres di Paslon 01 semestinya dilakukan protes ekstrem di awal, dengan keluar dari peserta Pilpres atas bentuk protes Tahapan Pilpres 2024, dengan maksud Tahapan Pilpres bisa dibatalkan karena dinilai ada pelanggaran. Mereka bisa lakukan walk out pada saat itu, sehingga tahapan pemilu bisa berhenti.
 
Lalu aetelah itu dilanjutkan dengan DPR menggulirkan Hak Angket atas masalah tersebut, bukan sekarang setelah Pilpresnya sudah selesai dengan diumumkan paslon pemenangnya.

Rabu, 06 Maret 2024

Tidak Ada Waktu Lagi

Kapal yg lalu sudah bersandar (kalau gak mau dibilang karam), mungkin akan lama masuk dock untuk perbaikan atau segara menjadi monumen sejarah.

Seorang pelaut sejati, tidak akan betah berlama2 bersandar di pelabuhan atau menghabiskan waktu di darat.

Hamparan laut biru luas sejauh mata memandang, irama & tarian deburan gulungan ombak gemulai beriringan bersahutan, lukisan cahaya sunrise & sunset seperti mata dewa, hiasan gemerlap taburan bintang2 di langit malam, genitnya paras bulan purnama & sabit yg mempesona.. selalu mengundang hasrat untuk kembali berlayar.

Lelucon Dungu Hak Angket

Usulan pengguliran hak interpelasi dan hak angket oleh sebagian Anggota DPR dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak masuk akal atau absurd, bahkan bisa dikatakan sebagai usulan lelucon dungu.

Dalam kerangka Hukum Tata Negara, hak angket, bersama dengan hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi, merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yg diambil oleh eksekutif atau pemerintah. Namun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita

Senin, 05 Februari 2024

Petisi Bulaksumur - Sebuah Pembentukan Opini Ketidak-jujuran dari Insan Civitas Akademika

Sebagaimana diberitakan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyampaikan Petisi Bulaksumur pada tanggal 31 Januari 2024. Selain UGM, terdapat pula Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Universitas Indonesia (UI), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Andalas (Unand), dan kemarin Universitas Padjajaran (Unpad).
 
Secara normatif, Petisi adalah hal yang umum dan lumrah. Namun Petisi Bulaksumur dipandang tidak wajar dan pada akhirnya menuai polemik di masyarakat. Petisi yang muncul mendekati pesta demokrasi ditengarai mengandung suatu maksud tertentu. Patut diduga adanya suatu "perencanaan", "perjumpaan kehendak", dan tentunya "penyertaan". Kesemuanya itu tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan dalam satu rangkaian yang sistemik, holistik dan komprehensif. 

Senin, 28 Februari 2022

Surat Edaran Menteri Dalam Sistem Hukum Indonesia

Kedudukan Surat Edaran Menteri

Dalam rangka penyusunan tertib peraturan perundang-undangan, perlu dibedakan dengan tegas antara putusan-putusan yang bersifat mengatur (regeling) dari putusan-putusan yang bersifat penetapan administratif (beschikking). Semua pejabat tinggi pemerintahan yang memegang kedudukan politis berwenang mengeluarkan keputusan-keputusan yang bersifat administratif, misalnya untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat, membentuk dan membubarkan kepanitiaan, dan sebagainya. Secara hukum, semua jenis putusan tersebut dianggap penting dalam perkembangan hukum nasional. Akan tetapi, pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti sempit perlu dibatasi ataupun sekurang-kurangnya dibedakan secara tegas karena elemen pengaturan (regeling) kepentingan publik dan menyangkut hubungan-hubungan hukum atau hubungan hak dan kewajiban di antara sesama warganegara dan antara warga negara dengan negara dan pemerintah.

Senin, 07 November 2016

keADILan, keMANFAATan, dan kePASTIan HUKUM

eng ing eeeng...

suatu hukum yg baik setidaknya harus penuhi 3 (tiga) unsur pokok (asas) yg sangat prinsipil.. yg hendak dicapai (tujuan), yaitu : Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. setelah dilihat dan ditelaah dari ketiga sisi yg menunjang.. sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yg diharapkan, maka jelaslah ketiga hal tersebut berhubungan erat untuk jadikan hukum (baik dalam artian formil yg sempit, maupun dalam arti materil yg luas) sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum (baik oleh para subyek hukum yg bersangkutan, maupun oleh aparatur pembuat atau penegakan hukum yg resmi diberi tugas dan kewenangan oleh UU) untuk menjamin berfungsinya norma2 hukum yg berlaku dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Penalaran Dan Logika Hakim

dalam keputusan sidang pengadilan yg harus dilakukan seorang hakim sangat dibutuhkan penalaran logika yg benar dari hakim tersebut. pengertian nalar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu pertimbangan tertentu tentang baik dan buruk, akal budi, aktifitas yg memungkinkan seseorang berpikir logis, jangkauan pikir, kekuatan pikir. jadi bernalar atau menggunakan penalaran, artinya berpikir logis. sedangkan penalaran artinya cara menggunakan nalar atau pemikiran logis.

Motif Dalam Delik Pembunuhan

Beberapa waktu yang lalu kita disungguhkan suatu tontonan televisi mengenai proses sidang pengadilan kasus pembunuhan yang oleh media memberi julukan “KASUS KOPI SIANIDA”. Dalam sidang didengar ketarangan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Prof Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy O.S. Hiariej. Salah satu yang dijelaskan oleh beliau adalah mengenai “motif dalam delik pembunuhan”.

Selasa, 29 September 2015

Rio Declaration on Environment and Development

The United Nations Conference on Environment and Development,

Having met at Rio de Janeiro from 3 to 14 June 1992,

Reaffirming the Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment, adopted at Stockholm on 16 June 1972, and seeking to build upon it,

Statute of the International Court of Justice

Article 1

The International Court of Justice established by the Charter of the United Nations as the principal judicial organ of the United Nations shall be constituted and shall function in accordance with the provisions of the present Statute.

UU No.12 Thn 2006 - Kewarganegaraan Republik Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang  :   a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;

UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS

PREAMBLE

Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world,

Indische Staatsregeling (IS) dalam Ordonansi Catatan Sipil

Besarnya tuntutan pelayanan BS dari warga Belanda dan Eropa yang tinggal diwilayah Hindia Belanda mendorong keinginan adanya perundang-undangan Catatan Sipil yang berlaku khusus di seluruh wilayah Pemerintahan Hindia Belanda.

Senin, 28 September 2015

Penjelasan Naskah Asli UUD 1945

UMUM

I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar.

Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.

Naskah Asli UUD 1945

PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.