UMUM
I. Undang-Undang
Dasar, sebagian dari hukum dasar.
Undang-Undang
Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak ditulis.
Memang
untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukup
hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi constitutionelle)
saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana
suasana kebatinannya (geistlichenHintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu.
Undang-Undang
Dasar negara manapuntidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja.
Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara,
kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui
keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu
dibikin.
Dengan
demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari,
aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang itu.
II. Pokok-pokok
pikiran dalam ”pembukaan”.
Apakah
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” Undang-Undang Dasar.
1.
“Negara” – begitu bunyinya – “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam
pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negarayang melindungi
dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham
golongan, mengatasisegala paham perseorangan. Negara,menurut pengertian
“pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya.
Inilah
suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
2.
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.
Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara yang
berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus
berdasar atas kedaulatan Rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4.
Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
III. Undang-Undang
Dasar menciptakanpokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam
pasal-pasalnya.
Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee)
yangmenguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang
Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-Undang
Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
V. Undang-Undang
Dasar bersifat singkat dan supel.
Undang-Undang
Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan
tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan
Undang-Undang Dasar Filipina.
Maka
telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya
memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan
lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik
hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah
sistem Undang-Undang Dasar.
Kita
harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan negara
Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh,zaman berubah, terutama pada
zaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu, kita harus hidup
secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan
negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi
kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih
mudah berubah.
Memang
sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin “supel”
(elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem
Undang-Undang Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita
membikin undang-undang yang lekas usang (verouderd). Yang sangat penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para
penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-Undang
Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para
penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan,
Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya,
meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat
para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu tentu tidak akan
merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka
semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu,
hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar,
sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu
harus diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA
Sistem
pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
I. Indonesia ialah
negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1.
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machtsstaat).
II. Sistem
Konstitusional.
2.
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan Negara
yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gezamte
Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).
3.
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan
Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des
Willens des Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan
menetapkan garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala
Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan
haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab kepada
Majelis. Ia ialah “mandataris” dari Majelis. Ia berwajib menjalankan
putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben”, akan tetapi “untergeordnet”
kepada Majelis.
IV. Presiden ialah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Di
bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi.
Dalam
menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden (concentration of power and responssibility upon the President).
V. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di
sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk
undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja negara (Staatsbegrooting).
Oleh
karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak
tergantung daripada Dewan.
VI. Menteri Negara
ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden
mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung
dari pada Dewan, akan tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah
pembantu Presiden.
VII. Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas.
Meskipun
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
“diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Di
atas telah ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan
Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat
senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa
Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh
Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu
dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan
jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri
negara bukan pegawai tinggi biasa.
Meskipun
kedudukan menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapimereka bukan
pegawai tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan
kekuasaan pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai
pemimpin departemen, menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu, menteri mempunyai pengaruh besar
terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya.
Memang yang dimaksudkan ialah, para menteri itu pemimpin-pemimpin negara.
Untuk
menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para
menteri bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan
Presiden.
BAB I BENTUK DAN
KEDAULATAN NEGARA
Pasal
1
Menetapkan
bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan
rakyat.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini
dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Ayat
(1)
Maksudnya
ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai
wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap
sebagai penjelmaan rakyat.
Yang
disebut “golongan-golongan” ialah badan-badan seperti koperasi, serikat
pekerja, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan
aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam
ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam
badan-badan ekonomi.
Ayat
2
Badan
yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun.
Sedikit-sedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih
dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal
3
Oleh
karena Majelis PermusyawaratanRakyat memegang kedaulatan negara, maka
kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun
Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu
itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian
hari.
BAB III KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden
ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.Untuk menjalankan undang-undang,
ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir
reglementair).
Pasal
5 ayat 1
Kecuali
executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal:
6, 7, 8, 9
Telah
jelas.
Pasal-pasal:
10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan
Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden
sebagai Kepala Negara.
BAB IV DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
Dewan
ini ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi
pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.
BAB V KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal
17
Lihatlah
di atas.
BAB VI PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal
18
I.
Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan
mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah
Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi
pula dalam daerah yang lebih kecil.
Di
daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau
bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan
ditetapkan dengan undang-undang.
Di
daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh
karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II.
Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende
landchappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di
Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu
mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang
bersifat istimewa.
Negara
Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan
segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak
asal-usul daerah tersebut.
BAB VII DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal:
19, 20, 21, dan 23
Lihatlah
diatas.
Dewan
ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III.
Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus
diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal
22
Pasal
ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu
diadakan agar supaya keselamatan negaradapat dijamin oleh pemerintah dalam
keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat.
Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang
kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
BAB VIII HAL KEUANGAN
Pasal
23 ayat: 1, 2, 3, 4
Ayat
1 memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara
menetapkan anggaran pendapatandan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat
pemerintahan negara. Dalam negara yangberdasarkan fascisme, anggaran itu
ditetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau
dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia,
anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa
caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat
hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan
perwakilannya.
Rakyat
menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal
23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan
Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan pemerintah. Ini tanda
kedaulatan rakyat.
Oleh
karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri,
maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan
lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga
tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini
penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang
terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk
memudahkan pertukaran jual beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu
ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga
untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang
yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun
karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus
ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung
dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur
peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat
5
Cara
pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa
tanggung jawab pemerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat
melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan
yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab
itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IX KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24 dan 25
Kekuasaan
kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam
undang-undang tentang kedudukan para hakim.
BAB X WARGA NEGARA
Pasal
26
Ayat
1
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
Ayat
2
Telah
Jelas.
Pasal
27, 30, 31, ayat 1
Telah
jelas.
Pasal-pasal
ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal
28, 29, ayat 1, 34
Pasal
ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan
perikemanusiaan.
BAB XI AGAMA
Pasal
29 ayat 1
Ayat
ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII PERTAHANAN
NEGARA
Pasal
30
Telah
jelas.
BAB XIII PENDIDIKAN
Pasal
31 ayat 2
Telah
jelas.
Pasal
32
Kebudayaan
bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia
seluruhnya.
Kebudayaan
lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah
di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan
harus menuju kearah kemajuan adab, budaya,persatuan, dengan tidak menolak
bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau
memperkayakebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan
bangsa Indonesia.
BAB XIV KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal
33
Dalam
pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian
berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan
orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya
perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan
orang-seorang.
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal
34
Telah
cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV BENDERA DAN
BAHASA
Pasal
35
Telah
jelas.
Pasal
36
Telah
jelas.
Di
daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya
dengan baik-baik (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya)
bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara.
Bahasa-bahasa
itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal
37
(1)
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal
I
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal
II
Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal
III
Untuk
pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pasal
IV
Sebelum
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan
Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1)
Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar ini.
(2)
Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar