Jumat, 11 September 2015

Sistem Pemerintahan Dan Kepemimpinan Di Minangkabau

I. Pemimpin dan Nagari Minangkabau.

Dari perspeltif menejerial, leadership (kepemimpinan) adalah kemampuan dan seni seorang leader (pemimpin) dalam memotivasi dan mengkoordinasikan personal/ kelompok dalam melaksanakan tupoksi, kewenangan dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan bersama.

Leader terkemuka di Nagari (desa Minang sekarang) pihak penyelenggara pemerintahan adalah Wali Nagari dan Bamus dan dari pihak subkultur (budaya khusus masyarakat) adat Minangkabau adalah KAN (Kerapatan Adat Nagari). Trio (tiga) pemimpin nagari ini sebenarnya berpotensi mengambil posisi trias politika seperti yang ditunjukan dalam sejarah kepemimpinan di nagari Minang dahulu ketika pemerintahan nagari itu setangkut dengan pemerintahan adat.

Pembagian kekuasaannya: (1) Wali Nagari sebagai kepala pemerintahan berfungsi eksekutif, (2) Bamus sebagai legislatif lembaga musyawarah pihak pemerintah bersama lembaga musyawarah pihak masyarakat adat KAN, sedangkan (3) KAN sendiri difungsikan kembali seperti KN (Kerapatan Nagari) dulu berfungsi sebagai lembaga yudikatif (lembaga penegak hukum) di nagari. Bamus dan KAN bisa-bisa saja seperti kabinet dua kamar di Australia yakni majelis rendah dan majelis tinggi.

Dari perspektif adat Minangkabau, posisi pemimpin di nagari Minang tadi adalah orang yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Tidak jauh jarak antara pemimpin dan yang dipimpin., Artinya pemimpin di Minang dekat dengan kaum (masyarakat) yang dipimpinnya.

Kepemimpinan di Minangkabau dari perspektif Sumber Daya Manusia (SDM) adalah dijabat fungsionaris/ pimpinan/ pemangku adat yakni “urang nan ampek jinih” yakni (1) penghulu (tagak di pintu adat), (2) manti (tagak di pintu susah), (3) malin (m) tagak di pintu agama dan (4) dubalang/ hulu balang (tagak di pintu mati).

Unsur malin diperkuat fungsionaris “urang jinih nan ampek” yakni (1) imam (mengimami kaum), (2) katik (memberi fatwa kaum), (3) bila (mengajak kaum ke jalan Allah) dan (4) qadhi (mengurus NTCR anak kapanakan).

Sifat kepemimpinan Minangkabau mengidentifikasi sifat nabi saw yakni (1) siddiq (benar), (2) amanah (dipercaya), (3) fathanah (cerdas) dan (4) tabligh (sosialisasi/ mendidik).

Sistem yang dipakai ada dua mekanisme:
1)    Sistem kalarasan “koto piliang”.
Mekanismenya perintah tuntas (turun dari atas), karena protap birokrasinya bajanjang naik batanggo turun, dalam pengalaman Indonesia mirip demokrasi terpimpin di zaman orba dan demokrasi Pancasila masa orba.
2)   Sistim kalarasan “bodi caniago”.
Mekanismenya pertimbangan perintah timba (timbul dari bawah), karena protap birokrasinya adalah partisipatif (dari rakyat) sesuai dengan prinsip dasarnya “duduk samo randah tagak samo tinggi”, dalam pengalaman pemerintah demokrasi sosial (social democratic).

Fiosofi kepemimpinan Minangkabau adalah abs-sbk (adat basandi syara’ – syara’ basandi Kitabullah) diemplementasikan dalam mekanisme sm-am (syara’ mangato – adat mamakai).

II. Macam-Macam Kepemimpinan Minangkabau.

Ada tiga macam kepemimpinan dalam masyarakat Minangkabau yaitu dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Kepemimpinan Penghulu

Penghulu sejak era Datuak Perpatih Nan Sabatang dan Datuak Ketumanggungan, berfungsi sebagai pemimpin dalam kaum sukunya. Ia sebagai leader melindungi kepentingan anak kemenakan (masyarakat) yang dipimpinnya. Ia bertanggung jawab kepada kaumnya, karena ia dipilih oleh kaumnya (ninik mamak kaum dan mandeh/ perempuan dalam kaum) dengan kriteria antara lain: baligh, berakal sehat, sopan santun, ramah tamah, rendah hati,, punya keteladanan, punya gezah/ kharisma, punya harta dsb. Proses kader secara informal adat calon penghulu sudah teruji dalam memimpin mulai pengalaman berharga dalam memimpin lingkungan mamak rumah (adik – kakak – kapanakan saparuik), se-jurai, sampai ke kaum suku dan dihormati suku lain di nagari.

Penghulu di dalam adat Minangkabau disebut penghulu dengan panggilan sehari-hari “Datuak“. Penghulu itu hulu (ketua) dalam kaum suku di nagari. Tugasnya luas meliputi segala persoalan dan masalah yang terkait dengan anak kemenakan dan kaumnya, maka datuk itu sebenarnya ketua Ninik Mamak. Penghulu dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh beberapa perangkat yang disebut dengan pemangku adat, yakni manti, malim dan dubalang di samping wakilnya langsung disebut panungkek.

Panungkek dapat mewakili penghulu dalam tugas-tugas umum masyarakat adat seperti alek (pesta/ kenduri) kaum sukunya, menghadiri ucok/ ucapan (undangan) alek di luar paruik, jurai dan atau di luar alek sukunya di nagari. Menghadiri suatu rapat (musyawarah) dan dalam tugas yang prinsipil seperti memimpin rapat “urang nan ampat jinih” atau mengambil keputusan dalam suku/ kaum penghulu tidak boleh diwakili oleh panungkek.

Adapun yang dimaksud dengan “urang nan ampek jinih” adalah:

1.    Penghulu Adat
Penghulu merupakan ketua ninik mamak dalam sukunya. Ia mempunyai otoritas mengurus adat, karenanya disebut tagak di pintu adat. Pemimpin adat disebut penghulu merupakan pemimpin yang tertinggi dalam sebuah suku, kepemimpinannya kompleks di samping bersifat privat yakni memimpin anak dan kemenakannya juga memimpin kaumnya, juga memimpin sukunya dalam berhubungan dengan suku-suku lain dalam nagari.

2.    Manti Adat
Manti disebut-sebut asal katanya dari menteri. Kedudukannya berada pada pintu susah. Ia banyak disusahkan menyelesaikan yang kusut dan menjernihkan yang keruh. Dalam alek ia yang mempalegakan kato untuk mencari kata mufakat sebagai pertimbangan pengambilan keputusan adat. “Biang tabuak gantiang putuih” (keputusan) berada di tangan penghulu. pemerintahan adat. Manti juga mempunyai tugas mengawasi kaum sukunya dalam praktek “adat mamakai” baik adat nan sabana adat, adat nan teradat, adat nan diadatkan dan adat istiadat.

3.    Malin Adat
Malin salah seorang pembantu penghulu dalam bidang agama. Tugasnya mulai dari pengajaran mengaji, menunaikan Rukun Islam juga menunjukan dan mengajari kapanakan (masyarakat) berakhlak atau taat mengamalkan agama Islam serta mengarahkan kapanakan ke jalan yang lurus dan diredhai oleh Allah swt. Tugas malim ini dibantu “urang jinih nan ampek” yakni: (1) imam, (2) katik, (3) bila dan (4) qadhi.

4.    Dubalan Adat
Dubalang merupakan seorang pembantu penghulu dalam bidang ketahanan dan keamanan. Dubalang berasal dari kata hulubalang, yang bertugas menjaga huru hara yang mengancam ketahanan dan kemanan baik dalam lingkungan kaum sukunya maupun salingka nagari. Karena beratnya tugas dubalang, disebut posisinya tagak di pintu mati.

Keempat orang ampek jinih ini merupakan jabatan pemangku adat yang diturunkan secara turn temurun dari mamak ke kapanakan. Pewarisan pusaka itu digariskan nilai petitih sebagai berikut:
Biriek-biriek turun ka sawah
Tibo disamak taruih ka halaman
Dari ninak turun ka mamak
Dari mamak turun ka kamanakan

B. Kepemimpinan Mamak

Mamak adalah saudara laki-laki dari pihak ibu. Semua saudara laki-laki ibu baik adik maupun kakaknya yang sudah dewasa/ menikah disebut mamak. Secara khusus mamak bukanlah sekedar saudara laki-laki ibu akan tetapi mamak adalah seseorang yang dituakan dan dianggap cakap dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan sistim matrilineal di Minangkabau.

Di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau laki-laki memiliki dua fungsi, yaitu sebagai kepala keluarga/ rumah tangga (tunganai) dan sebagai mamak. Artinya laki-laki itu juga menjadi pemimpin dari adik-adik dan kapanakannya. Sebagai seorang mamak ia diharapkan mengawasi adik dan kemenakannya yang perempuan serta mengurus dalam hal-hal yang berhubungan dengan tata cara bernagari atau bermasyarakat, hal ini menjadi tanggung jawab mamak, seperti mamang adat berikut:
Pucuak paku kacang balimbiang
Ambieak tampuruang lenggang-lenggokkan
Bawo manurun ka saruaso
Tanamlah siriah di ureknyo
Anak dipangku kemanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Tenggang nagari jan binaso
Tenggang sarato jo adatnyo
Artinya jadi seorang mamak itu di samping memelihara anak-anaknya (sebagai ayah di rumah anaknya) juga harus membimbing kemenakan (di dalam kaum sukunya), memelihara kampung jan binaso.

C. Kepemimpinan Tungku Tigo Sajarangan (Tali Tigo Sapilin)

“Tungku tigo sajarangan” alam yang sesungguhnya adalah 3 tungku disusun di atasnya dijarangkan periuk/ belanga/ kuali dijarangkan dan di dalamnya ada makanan/ minuman yang mau dimasak. “Tali tigo sapilin” adalah 3 jurai tali yang dijalin menjadi satu tali dan kuat. Tungku itu panas, di situ kayu bersilang, api dihidupkan dengan bahan bakar kayu, di saat itu pula nasi menjadi masak. Fakta empiris kekuatan susunan 3 tungku sajarangan itu bersinergi dengan energi panas api yang dihidup karena kayu disilang-silangkan di dalamnya.
Basilang kayu dalam tungku
Di situ makonyo api hiduik

Filosofinya, ketiga unsur kepemimpinan Minang itu bila bermusyawarah dapat menghasilkan keputusan yang bulat dan punya kekuatan menghadapi persoalan yang dihadapi. Sistim tungku tigo sajarangan dan tali tigo sapilin adalah (1) anggo tanggo (AD/ART), (2) raso jo pareso (UU) dan (3) alua jo patuik (hukum). Leadernya merupakan kepemimpinan kolektif 3 unsur fungsionaris (1) ninik mamak, (2) alim ulama, dan (3) cadiak pandai.

Untuk lebih jelasnya apa yang dimaksud dengan tungku tigo sajarangan akan dijelaskan unsur-unsur yang terkait dalam tungku tigo sajarangan itu sebagai berikut:

1. Ninik Mamak

Di dalam urusan adat Minangkabau Ninik Mamak adalah orang yang dituakan berfungsi KK dalam rumah tangga kaum paruk/ jurai. Ninik mamak merupakan unsur mamak rumah/ jurai tunggania/ mamak kapalo kaum/ mamak kapalo warih dan ninik mamak kaum suku yang kepimpinannya diketuai/ dipenghului penghulu (datuk). Penghulu diperkuat urang nan ampek jinih dan urang jinih nan ampek. Dalam adat Minangkabau telah dijelaskan bahwa mamak itu adalah pemimpin dan yang dipimpinnya adalah anak kemenakan (masyarakat).

Kedudukan mamak dalam adat Minangkabau adalah memegang gelar pusako dan menguasai sako yaitu warisan kehormatan dan harta termasuk lahan (hutan, ladang dan sawah). Walaupun sawah itu dpelihara dan digunakan kaum perempuan, tetapi penguasaannya atas harta tersebut dipegang mamak tunganai/ lelaki tertua di dalam paruik.. Kumpulan mamak-mamak tadi dan diketuai tunganai di paruik/ jurai dan diketuai penghulu dalam kaum suku semuanya itu Ninik Mamak.

Mamak rumah di rumah tangga orang tuanya yaitu rumah gadang, mereka mempunyai tiga kewajiban:
1)    Memelihara harta pusaka dan mengusahakan bagaimana cara menambah harta kaumnya;
2)   Mengawasi dan melindungi serta mengayomi kapanakan (masyarakat)
3)   Menunjukajari serta menegakan hukum dalam pelanggaran hukum adat, agama dan negara.

Mamak yang barajo jo penghulu (ketua mamak) di Minang tugasnya adalah menjalankan pemerintahan adat. Kalau tersandung minta fatwa dari ulama dan diperintahkan penghulu untuk diamalkan anak kapanakan (rakyat) di bawah pengawasan ninik mamak.

2. Alim Ulama

Alim Ulama adalah orang yang alim dan tahu tentang agama. Seseorang yang alim adalah orang yang memeliki ilmu agama yang sangat luas dan memiliki iman kuat. Alim ulama ini disebut juga dengan suluah bendang dalam nagari, makasudnya alim ulama berfungsi sebagai penerang kehidupan di masyarakat yang bertugas mengurus persoalan ibadah masyarakat dalam nagari di samping itu, ia juga bertugas untuk mengelola lembaga pendidikan yang diadakan di mesjid-mesjid dan surau-surau. Kalau nama saja alim tak banyak ilmu dan tak kuat iman bisa beraku: banyak alim rusak agama/ banyak cadiak rusak nagari.

Kedudukan alim ulama dihormati kerena ilmu dan keteladanan imannya. Jika penghulu tingginya karena ditinggikan (dianjuang) dan gadangnya karena diamba dan jabatan penghulu ini dipegangnya secara turun temurun, tetapi seseorang ulama dalam masyarakat adalah karena ilmu yang dituntutnya dan ia menduduki jabatan ulama karena kemampuan pribadinya, ketaatan dengan kesungguhannya. Jabatan ini tidak dapat diturunkan, kecuali kalau anak atau kemenakannya mau menuntut ilmu agama dan ia mampu pula menjadi panutan masyarakat tentang agama. Walaupun seseorang itu mempunyai ilmu yang tinggi dalam bidang agama tapi tidak mampu menyebarkannya lewat tabligh-tabligh dan belum diakui kepemimpinannya sebagai ulama oleh masyarakat belumlah boleh disebut ulama.

Fungsi alim ulama dalam masyarakat adalah pengikat tali lahir batin dan memberi contoh dan teladan/ panutan dan sebagai suluh bendang dalam nagari. Ulama itu berkewajiban menunjukkan yang baik dan yang buruk, menyatakan yang terlarang (nahi) dan tersuruh (amar) oleh agama Islam. Tegasnya tugas ulama di Minang memberi fatwa.

3. Cerdik Pandai

Cerdik pandai artinya kumpulan orang pandai-pandai atau disebut cerdik cendikia. Orang yang cerdik ialah orang yang cepat mengerti dan berfikir cepat dan pandai mencari pemecahan suatu masalah serta sangat teliti.

Kedudukan kaum cerdik pandai di Minang sejalan fungsinya “teliti”. Orang yang dapat mempergunakan ilmu dan pengetahuannya untuk kepentingan hidup, pribadi dan untuk masyarakat karena kemampuannya dan kecerdikannya dalam kehidupan di masyarakat. Cerdik cendekia pasti jadi orang cerdik pandai. Kepemimpinan seorang cerdik pandai itu diakui masyarakat dan bersama-sama dengan penghulu dan alim ulama menjadi pemimpin kolektif pula di nagari dan kepemimpinannya didudukan oleh anak kapanakan di suku/ nagarinya. Tugasnya kalau ulama memberi fatwa, perintah pada penghulu dan teliti pada cadiak pandai.

III. Hubungan Kerja KAN dan Pemerintahan Nagari (Wali Nagari + Bamus)

KAN (Kerapatan Adat Nagari) dulu pernah namanya KN (Kerapatan Nagari) ketika pemerintahan nagari setangkup dengan pemerintahan adat, yakni ketika itu Kapalo Nagari (Penghulu Palo) dipilih dari penghulu dalam KN (Kerapatan Nagari). Penghulu Palo itu berfungsi sebagai eksekutif, KN ketika itu berfungsi legislatif dan yudikatif. Kemudian dalam perjalanan sejarah nagari Minang KN berubah menjadi DPRW (Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah), DPRN (Dewan Perwakilan Rakyat Nagari), BMN (Badan Musyawarah Nagari) ditunjuk Muspika, kemudian menjadi KAN Tahun 1983 (UU5/79 + Perda 13/1982) masih terasa berfungsi legislatif dan yudikatif.

Di era otonomi dengan Perda 9/2000 diamandemen dengan Perda 2/2007 KAN tetap ada tetapi sudah dimarjinalkan dan dihapus secara tidak langsung fungsinya sebagai legislatif dan yudikatif di nagari. Tahun 1999 posisi KAN digantikan BMAS dalam pemerintahan dan Tahun 2007 posisi KAN digusur Bamus. Sebenarnya masih ada peluang, tergantung komitmen nagari dan dikukuhkan Pemkab (Perda, Perbup atau AK Bupati) kembali menempatkan KAN sebagai berfungsi yudikatif menyelesaikan sengketa nagari secara mekanisme informal di samping bersama Bamus menjadi legislatif sebagai lembaga tempat bermusyawarah, dan wali nagari sebagai eksekutif/ kepala pemerintah nagari.

KAN sejak awal setidaknya menjalankan tupoksi sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, yakni di samping mengembangkan kekayaan Nagari, pembinaan dan pengembangan adat, peningkatan Kesejahteraan masyarakat Nagari dan keuangan Nagari yang paling penting lagi adalah fungsi pelaksana perdamaian adat (penegak hukum secara adat) dan hukum pada umumnya secara mekanisme informal.

Peranan KAN ini semakin terpinggirkan dengan keluarnya Perda 9/2000 dan Perda 2/2007. Perda ini merugikan dan tidak adil (blamming the victims) terhadap masyarakat adat. KAN (termasuk unsur ninik mamak) dalam pemilihan Bamus disamabesarkan dan disamakan posisinya dengan unsur Pemuda (kapanakan), Bundo Kandung, Alim Ulama dan Cadik Pandai. Padahal semua unsur itu kecuali pemuda berada dalam unsur KAN seluruhnya sejak dahulu.

Akibat disamakan posisi KAN dengan unsur-unsur nagari tadi oleh Perda di era otonomi ini berakibat fatal, memicu konflik kelembagaan di nagari. Suasana kehidupan bernagari semakin tidak bisa direvitalisasikan yang pada gilirannya Pemerintahan Nagari (Wali Nagari + Bamus) sulit memacu kinerjanya merevitalisasi kehidupan bernagari, karena suasana gaduh dan konflik di nagari melelahkan berfikir dan tak terarah bekerja.

Pengalaman pemilihan Bamus, betapa banyak kasus di nagari KAN dilecehkan unsur Pemuda di samping 3 unsur lainnya (CP, AU dan BK), karena salah memahami Perda di era otonomi ini. Dianggap KAN samo gadang dengan unsur lainnya termasuk Pemuda. Kondisi ini memicu kapanakan (pemuda) mandago mamak., yang dalam hukum adat dapat dijatuhkan sanksi hukum adat. Hal itu disebabkan karena merasa sama besar dalam pemilihan Bamus dan KAN sendiri kurang pandai pula memposisikan diri sebagai lembaga besar di nagari.

Kalau sudah merasa sama besar pemuda dengan KAN dalam persaingan politik bisa-bisa muncul ucapan mandago itu: apo juo lai urusan yang tuo-tuo nan babaju hitam kolai. Itu ungkapan meniadakan ninik mamak dan mandago mamak. Ungkapan mandago itu muncul dari kapanakan bisa-bisa takabau itu, karena melanggar komitmen kaumnya sendiri, memilih dan melewakan yang berbaju hitam itu dengan menyembelih kerbau. Dalam persaingan politik ala demokrasi yang tidak berakar pada budaya Minang, ungkapan itu bisa terjadi setiap saat, meski tidak dibenarkan oleh nilai adat dan syarak sebagai acuan.

Tetapi kalau KAN sendiri pandai memposisikan diri, jangan menyamabesarkan diri dengan 4 unsur tadi (P, CP, AU, BK) tetapi kembalikan mereka ke unsur-unsur dalam lingkup KAN mungkin aman. Sebab bagaimana pun di Minang ini semua unsur pada perinsipnya hanya dua unsur saja yakni kalau tidak ia keponakan pasti mamak. Kapanakan ketika ketek, lah gadang menjadi mamak apapun kedudukannya (menteri, gubernur, bupati, camat, wali nagari, kapalo kampung, ketua pemuda, ketua cadiak pandai, ketua Bundo Kandung, ketua alim ulama, ketua KAN sendiri, dosen, dokter, hakim, jaksa, polisi, tentara dsb tetap semuanya kapanakan atau ninik mamak di Minang).

Mempraktekannya, pemilihan Bamus sendiri misalnya, jangan KAN mengatasnamakan ninik mamak mencalonkan diri, meskipun berbunyi dalam Perda 2/2007 unsur ninik mamak di samping 4 unsur lainnya sebagai unsur yang memilih dan dipilih. Bawa 4 unsur itu oleh KAN musyawarah, tanya pemuda siapa calonnya, tanya BK siapa calonnya, tanya ulama siapa calonnya, tanya cadiak pandai siapa calonnya. 4 calon dari 4 unsur itu, direstui sebagai calon dari KAN. Pasti 4 calon itu ninik mamak nagari.

Mekanisme penyaluran aspirasi/ pikiran/ saran/ usulan 4 unsur yang dibulatkan dan disalurkan KAN itu dapat diskemakan sebagai berikut:

·        KAN Musyawarah
·        Aspirasi/Pikiran/Saran/Usulan/Suara
·        Bundo Kanduang
·        Candiak Pandai
·        Pemuda
·        Anak Kemenakan/Rakyat
·        Pemerintahan Wali Nagari/BAMUS





Kalau suara anak kapanakan (AU, BK, CP, P) sudah sepakat dan bulat pasti tidak diperlukan pemungutan suara yang merupakan ciri utama demokrasi liberal itu, pasti bisa dipilih secara demokrasi Minang dengan musyawarah mufakat oleh semua unsur anak kapanakan tadi yang dihimpun ninik mamak bersatu anak kapanakan dalam KAN tadi. Suara bulat anak/ kapanakan (rakyat) yang bulat tadi disalurkan ke penyelenggara pemerintahan (Wali Nagari dan Bamus) diyakini tidak ada konflik, karena semua akur. Bamusnya pun nanti akan akur pula dengan KAN dan Wali Nagari dan bisa bersinergi dengan baik, karena tidak ada dendam politik. Suasana itu akan ciptakan trio leader (pemimpin) nagari yang kuat. Power (kekuatnnya) akan besar di nagari.

Sharing power bisa dibagi dan saling berhubungan KAN-Bamus dan Wali Nagari. Wali Nagari posisinya kepala pemerintahan sebagai eksekutif, Bamus bersama KAN lembaga musyawarah (pemerintah dan adat) fungsi legislatif, dan KAN sendiri sebagai yudikatif bisa menyelesaikan sengketa adat, pusaka dan sengketa aset nagari terutama secara mekanisme informal dan formalnya dilakukan penegak hukum positif (polisi, jaksa, pengadilan negeri/ hakim). Yang pangkal balanya adalah sama-sama mempertahankan santiang sendiri-sendiri, akhir tak keluar juga santiang itu.

Mari kita bernagari.. saling membesarkan dan menghargai, pada akhirnya besar dan dihargai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar