dalam keputusan sidang pengadilan yg harus dilakukan seorang hakim
sangat dibutuhkan penalaran logika yg benar dari hakim tersebut.
pengertian nalar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu
pertimbangan tertentu tentang baik dan buruk, akal budi, aktifitas yg
memungkinkan seseorang berpikir logis, jangkauan pikir, kekuatan pikir.
jadi bernalar atau menggunakan penalaran, artinya berpikir logis.
sedangkan penalaran artinya cara menggunakan nalar atau pemikiran logis.
penalaran merupakan suatu proses berpikir logis, artinya berpikir
menggunakan cara atau metode tertentu yaitu logika. ada dasarnya
penalaran hukum merupakan kegiatan berpikir problematis, sehingga
kegiatan berpikir berada dalam wilayah penalaran praktis.
sebagai
contoh: hakim pada saat bersidang maka hakim selalu berusaha sesuai
dengan hukum formal, dan pada saat yg sama hakim selalu berpikir
problematis dan menggunakan penalaran praktis. demikian pula ketika
hakim akan menerapkan hukum materiil, maka hakim pun selalu berusaha
menggunakan ketentuan hukum yg tepat pada kasus tersebut. jadi hakim
selalu berpikir problematis dan harus menggunakan penalaran praktis.
pengertian logika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, logika
merupakan (1) pengetahuan tentang kaidah berpikir, (2) jalan pikiran yg
masuk akal. jadi logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti
kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran
adalah suatu bentuk pemikiran (Munir Fuadi). Menurut Kelsen, ilmu hukum
adalah pengalaman logikal suatu bahan di dalamnya sendiri adalah
logikal. ilmu hukum adalah semata2 hanya ilmu logikal.
ilmu hukum
adalah bersifat logikal sistematikal dan historikal, dan juga
sosiologikal. logika hukum (legal reasoning) mempunyai dua arti, yakni
arti luas dan arti sempit. dalam arti luas, logika hukum berhubungan
dengan aspek psikologis yg dialami hakim dalam membuat suatu penalaran
dan putusan hukum. sedangkan logika hukum dalam arti sempit, berhubungan
dengan kajian logika terhadap suatu putusan hukum yakni dengan
melakukan penelaahan terhadap model argumentasi, ketepatan, dan
kesahihan alasan pendukung putusan.
logika hukum (legal
reasoning) adalah penalaran tentang hukum, yaitu pencarian (reason)
tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim
memutuskan perkara atau kasus hukum, seorang pengacara
meng-argumentasi-kan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar
hukum.
logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk
mencari dasar hukum yg terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yg
merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll),
ataupun yg merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun
administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yg ada.
logika hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran
atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu
bentuk dari pemikiran. penalaran tersebut bergerak dari suatu proses yg
dimulai dari penciptaan konsep (conceptus), diikuti oleh pembuatan
pernyataan (proposition), kemudian diikuti oleh penalaran (ratio cinium,
reasoning).
bagi para hakim, logika hukum ini tidak hanya
berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus,
tetapi juga berguna bagi hakim dalam proses penemuan hukum bilamana
dihadapkan pada suatu kasus atau perkara.
so.. lae sebaiknya
kembali belajar hukum yg mendasar ini sebagai praktisi hukum sebelum
berkoar2 selepas putusan hakim di gelaran mahkamah terhormat. sada
silompa gadong, dua silompa ubi, sada pe namanghatahon, sudema dapotan
uli…
salam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar