Senin, 07 November 2016

Penalaran Dan Logika Hakim

dalam keputusan sidang pengadilan yg harus dilakukan seorang hakim sangat dibutuhkan penalaran logika yg benar dari hakim tersebut. pengertian nalar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu pertimbangan tertentu tentang baik dan buruk, akal budi, aktifitas yg memungkinkan seseorang berpikir logis, jangkauan pikir, kekuatan pikir. jadi bernalar atau menggunakan penalaran, artinya berpikir logis. sedangkan penalaran artinya cara menggunakan nalar atau pemikiran logis.

penalaran merupakan suatu proses berpikir logis, artinya berpikir menggunakan cara atau metode tertentu yaitu logika. ada dasarnya penalaran hukum merupakan kegiatan berpikir problematis, sehingga kegiatan berpikir berada dalam wilayah penalaran praktis.

sebagai contoh: hakim pada saat bersidang maka hakim selalu berusaha sesuai dengan hukum formal, dan pada saat yg sama hakim selalu berpikir problematis dan menggunakan penalaran praktis. demikian pula ketika hakim akan menerapkan hukum materiil, maka hakim pun selalu berusaha menggunakan ketentuan hukum yg tepat pada kasus tersebut. jadi hakim selalu berpikir problematis dan harus menggunakan penalaran praktis.

pengertian logika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, logika merupakan (1) pengetahuan tentang kaidah berpikir, (2) jalan pikiran yg masuk akal. jadi logika berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk pemikiran (Munir Fuadi). Menurut Kelsen, ilmu hukum adalah pengalaman logikal suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal. ilmu hukum adalah semata2 hanya ilmu logikal.

ilmu hukum adalah bersifat logikal sistematikal dan historikal, dan juga sosiologikal. logika hukum (legal reasoning) mempunyai dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. dalam arti luas, logika hukum berhubungan dengan aspek psikologis yg dialami hakim dalam membuat suatu penalaran dan putusan hukum. sedangkan logika hukum dalam arti sempit, berhubungan dengan kajian logika terhadap suatu putusan hukum yakni dengan melakukan penelaahan terhadap model argumentasi, ketepatan, dan kesahihan alasan pendukung putusan.

logika hukum (legal reasoning) adalah penalaran tentang hukum, yaitu pencarian (reason) tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara atau kasus hukum, seorang pengacara meng-argumentasi-kan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum.

logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yg terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yg merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan, dll), ataupun yg merupakan kasus pelanggaran hukum (pidana, perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yg ada.

logika hukum berfungsi sebagai suatu metode untuk meneliti kebenaran atau ketepatan dari suatu penalaran, sedangkan penalaran adalah suatu bentuk dari pemikiran. penalaran tersebut bergerak dari suatu proses yg dimulai dari penciptaan konsep (conceptus), diikuti oleh pembuatan pernyataan (proposition), kemudian diikuti oleh penalaran (ratio cinium, reasoning).

bagi para hakim, logika hukum ini tidak hanya berguna dalam mengambil pertimbangan untuk memutuskan suatu kasus, tetapi juga berguna bagi hakim dalam proses penemuan hukum bilamana dihadapkan pada suatu kasus atau perkara.

so.. lae sebaiknya kembali belajar hukum yg mendasar ini sebagai praktisi hukum sebelum berkoar2 selepas putusan hakim di gelaran mahkamah terhormat. sada silompa gadong, dua silompa ubi, sada pe namanghatahon, sudema dapotan uli…

salam..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar