eng ing eeeng...
suatu hukum yg baik setidaknya harus penuhi 3
(tiga) unsur pokok (asas) yg sangat prinsipil.. yg hendak dicapai
(tujuan), yaitu : Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. setelah dilihat
dan ditelaah dari ketiga sisi yg menunjang.. sebagai landasan dalam
mencapai tujuan hukum yg diharapkan, maka jelaslah ketiga hal tersebut
berhubungan erat untuk jadikan hukum (baik dalam artian formil yg
sempit, maupun dalam arti materil yg
luas) sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum (baik oleh
para subyek hukum yg bersangkutan, maupun oleh aparatur pembuat atau
penegakan hukum yg resmi diberi tugas dan kewenangan oleh UU) untuk
menjamin berfungsinya norma2 hukum yg berlaku dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
tapi.. jika ketiga hal tersebut dikaitkan dengan kenyataan yg ada,
sering sekali terjadi benturan antara kepastian hukum dengan kemanfaatan
hukum, atau antara keadilan hukum dengan kepastian hukum, juga antara
keadilan hukum dengan dengan kemanfaatan hukum.
contoh dalam kasus2 hukum tertentu, misalkan hakim menginginkan keputusannya adil (menerut persepsi keadilan yg dianut oleh hukum tersebut tentunya) maka bagi si penggugat atau tergugat, atau bagi si terdakwa, akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas. sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, maka perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankannya. karena itu pertama2 kita harus memprioritaskan keadilan barulah kemanfaatan.. terakhir adalah kepastian hukum.
di dalam prakteknya.. penegakan hukum dapat terjadi dilematik yg saling berbenturan antara ketiga unsur tujuan hukum diatas, dimana dengan pengutamaan “kepastian“, maka ada kemungkinan unsur2 lain diabaikan atau dikorbankan. demikian juga jika unsur “kemanfaatan“ lebih diutamakan, maka kepastian hukum dan keadilan dapat dikorbankan.
untuk itu idealnya diusahakan agar setiap peraturan atau putusan hukum, sebaiknya ketiga nilai dasar hukum itu dapat diwujudkan secara bersama2. but jika tidak mungkin, maka haruslah diprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
jadi.. kesimpulanya dari ketiga unsur tujuan hukum tersebut diatas, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang.
ich denke, also bin ich..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar