Pemohon 2 wajib menguraikan secara jelas, spesifik, dan gamblang baik siapa yg melakukan, apa yg dilakukan, di mana dilakukannya, bagaimana melakukannya, mengapa dilakukan, dan inisiatif siapa yg melakukan dugaan kecurangan dan pelanggaran itu terjadi.
Dalil-dalil yg disampaikan oleh Pemohon 2 tidak sesuai dengan pedoman yg ditetapkan oleh MK. Pemohon 2 justru hanya mendalilkan kesalahan hitung yg mengakibatkan selisih suara itu terjadi lantaran adanya pelanggaran TSM.
Namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif dan juga bagaimana narasi-narasi yg dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara serta merta.
Sejatinya dalam membuktikan dalil argumentasi kuantitatif mengenai angka-angka perolehan dalam hal perkara PHPU presiden dan wakil presdien, Pemohon 2 wajib membuktikan secara by data apakah terjadi kecurangan, penggelembungan, atau pengurangan suara dari pemohon itu sendiri.
Bahwa sesungguhnya Pemohon 2 tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yg telah ditetapkan oleh Termohon, justru kemudian dengan tidak kemampuannya membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta merta dan menganulir suara total pihak terkait.
Akhir kata, bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden adalah sah dalam Pemilu 2024. Menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yg benar sebagai berikut; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar:40.971.906, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 96.240.691, Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.440.878. Total suara sah: 164.227.475
Tidak ada komentar:
Posting Komentar