Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 September 2024

Selamat Datang Color Revolution, Selamat Datang Indonesia Spring

Bila mencermati kronologis gerakan massa tanggal 22 Agustus 2024 hingga kini, bahwa urutan aksi dimulai setelah beredar logo Garuda Biru dengan slogan singkat: “Peringatan Darurat”.

Dejavu. Tiba-tiba, ingatan saya terdampar pada dua peristiwa silam tentang Revolusi Warna (Color Revolution) di jajaran Pakta Warsawa tahun 2000-an yang kemudian dikenal dengan istilah Balkanisasi, serta isu Arab Spring yang memporak-porandakan beberapa negara di Jalur Sutra tahun 2010-an.

Kembali Ke UUD 1945 Bagi Generasi Milenial

Ketika Orde Baru (Orba) jatuh dan Pak Harto lilenial pun baru belajar merangkak alias masih balengser pada Mei 1998, Gen Z belum lahir. Kaum Mita. Milenial lahir antara 1981-1996, sedang Gen Z lahir seputar 1997-2010. Berapa usia mereka sekarang?

Hari ini, kedua generasi tersebut bagian dari Bonus Demografi di Indonesia hingga dekade 2040-an menuju Indonesia Emas (2045). Itulah porsi terbesar dalam demografi karena keduanya berada di usia produktif.

Minggu, 21 April 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

 

Penulis: Furqan Jurdi (Praktisi Hukum dan Aktivis Muda Muhammadiyah)

SIDANG Sengketa Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dimulai pada 27 Maret 2024 dan ditutup pada 5 April 2024, masih hangat dan menarik untuk diperdebatkan.

Menarik karena setelah sidang pembuktian ditutup, Mahkamah meminta kepada para pihak: pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk memberikan kesimpulan. Suatu yang baru dalam sidang MK mengenai sengketa Pilpres, yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.

Penyerahan kesimpulan tidak dikenal dalam hukum acara PHPU Pilpres di MK dan tidak diatur dalam PMK 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Meskipun tidak diatur dalam PMK, Mahkamah telah memperlihatkan keseriusannya dalam memeriksa dan mengadili perkara PHPU Pilpres 2024 dengan menerapkan mekanisme beracara yang lengkap dan sempurna selama proses sidang hingga pembuktian.

Senin, 15 April 2024

Analisa Permohonan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
 
Demikianlah salah satu Petitum Pokok Perkara yang dimintakan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan dan Dr (H.C.) Muhaimin Iskandar maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 atas nama H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD.

Kamis, 04 April 2024

Narasi Bukan Bagian Dari Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum

Pemohon 2 (Tim Paslon 03 Ganjar-Mahfud) dalam permohonannya yg menyatakan Paslon 02 (Prabowo-Gibran) memperoleh suara 0 (nol) atau nihil adalah sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yg didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yg bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yg dilakukan oleh beberapa pihak yg tersajikan dalam bentuk narasi. Pemohon 2 lebih banyak menyampaikan narasi dari pada bukti-bukti. Narasi itu bukanlah bagian dari alat bukti yg secara sah dalam hukum.

Selasa, 26 Maret 2024

Mereka Perusak dan Pengacau Demokrasi Negeri ini

Pernyataan tim hukum Anies dan juga Ganjar yg meminta agar Pilpres dilakukan ulang tanpa cawapres dari Paslon 02 bahkan capres cawapres Paslon 02, sepertinya mereka tidak paham UU Pemilu. Kedua tim hukum itu sedang ber-stand up comedy di ruang publik.
 
Hal yg dipermasalahkan pihak Paslon 01 dan Paslon 03 atas lolosnya Gibran, sebagai Cawapres di Paslon 01 semestinya dilakukan protes ekstrem di awal, dengan keluar dari peserta Pilpres atas bentuk protes Tahapan Pilpres 2024, dengan maksud Tahapan Pilpres bisa dibatalkan karena dinilai ada pelanggaran. Mereka bisa lakukan walk out pada saat itu, sehingga tahapan pemilu bisa berhenti.
 
Lalu aetelah itu dilanjutkan dengan DPR menggulirkan Hak Angket atas masalah tersebut, bukan sekarang setelah Pilpresnya sudah selesai dengan diumumkan paslon pemenangnya.

Rabu, 06 Maret 2024

Tidak Ada Waktu Lagi

Kapal yg lalu sudah bersandar (kalau gak mau dibilang karam), mungkin akan lama masuk dock untuk perbaikan atau segara menjadi monumen sejarah.

Seorang pelaut sejati, tidak akan betah berlama2 bersandar di pelabuhan atau menghabiskan waktu di darat.

Hamparan laut biru luas sejauh mata memandang, irama & tarian deburan gulungan ombak gemulai beriringan bersahutan, lukisan cahaya sunrise & sunset seperti mata dewa, hiasan gemerlap taburan bintang2 di langit malam, genitnya paras bulan purnama & sabit yg mempesona.. selalu mengundang hasrat untuk kembali berlayar.

Lelucon Dungu Hak Angket

Usulan pengguliran hak interpelasi dan hak angket oleh sebagian Anggota DPR dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak masuk akal atau absurd, bahkan bisa dikatakan sebagai usulan lelucon dungu.

Dalam kerangka Hukum Tata Negara, hak angket, bersama dengan hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi, merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yg diambil oleh eksekutif atau pemerintah. Namun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita

Senin, 05 Februari 2024

Petisi Bulaksumur - Sebuah Pembentukan Opini Ketidak-jujuran dari Insan Civitas Akademika

Sebagaimana diberitakan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyampaikan Petisi Bulaksumur pada tanggal 31 Januari 2024. Selain UGM, terdapat pula Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Universitas Indonesia (UI), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Andalas (Unand), dan kemarin Universitas Padjajaran (Unpad).
 
Secara normatif, Petisi adalah hal yang umum dan lumrah. Namun Petisi Bulaksumur dipandang tidak wajar dan pada akhirnya menuai polemik di masyarakat. Petisi yang muncul mendekati pesta demokrasi ditengarai mengandung suatu maksud tertentu. Patut diduga adanya suatu "perencanaan", "perjumpaan kehendak", dan tentunya "penyertaan". Kesemuanya itu tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan dalam satu rangkaian yang sistemik, holistik dan komprehensif. 

Jumat, 24 September 2021

Poros Koalisi 4 Partai Pita Kuning

Ada Wacana yang mengemuka terkait koalisi Besar dari 4 Partai latar belakang Pita Kuning dimana koalisi besar tersebut dari Partai Gerindra, Golkar, Nasdem dan Partai Hanura untuk memenangkan pertarungan Calon Presiden Indonesa di Pemilu 2024 nanti. Wacana dan usulan itu cukup menarik, artinya kalau betul 4 partai garis pita kuning diatas bersatu, maka probabilitasnya sangat mungkin memenangkan Pilpres  dan Wapres RI untuk Pemilu tahun 2024.

Apakah hal itu mungkin terjadi?  Bisa terjadi, sepanjang masing-masing parpol diatas bisa bersatu, lebih mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara, tidak ngotot dan tidak ego.

Kamis, 05 November 2015

Perbandingan Ergodan dengan Baghdadi



Tulisan ini adalah bahan renungan untuk kita semua agar kita bisa membuat perbandingan atas apa yg telah seorang Al-Baghdadi berikan untuk kaum muslimin Irak dan Syam serta apa yg telah seorang Erdogan berikan untuk kaum muslimin Turki dan Syam.!?

Jawabannya adalah Al-Baghdadi telah datang ke Syam dan mengusir kaum muslimin disana, ia juga membunuh mereka, menghalalkan darah para pejuang di sana, serta merampas harta benda mereka. Sedangkan disaat yg sama, Erdogan membuka negerinya sebagai tempat berlindung jutaan pengungsi Suriah, ia sangat memuliakan kaum muslimin Syam dan mendukung perjuangan revolusi mereka.

Senin, 21 September 2015

Soekarno Dan Marxisme

Sejak muda Bung Karno sudah jadi pengagum Marxisme. Dalam usia dua puluh lima tahun, dengan tujuan mempersatukan kekuatan bangsa melawan kolonialisme, Bung Karno sudah mengemukakan arti penting Marxisme dan menilai pentingnya kekuatan kaum Marxis di Indonesia. Dalam karyanya, Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme, yang diterbitkan tahun 1926, Bung Karno menulis:

Tidak Ada Jokowi Tanpa Bom Tanah Tinggi

A.m. Panjaitan
18 Jul 2014 | 07:54

A. Pendahuluan

Melihat komposisi elit koalisi Jokowi-JK baik sipil dan/atau purnawirawan maka sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa koalisi ini tidak lain adalah koalisi lembaga pemikir (think-tank) bernama Center for Strategic and International Studies (CSIS) yaitu: