Pernyataan tim hukum Anies dan juga Ganjar yg meminta agar Pilpres dilakukan ulang tanpa cawapres dari Paslon 02 bahkan capres cawapres Paslon 02, sepertinya mereka tidak paham UU Pemilu. Kedua tim hukum itu sedang ber-stand up comedy di ruang publik.
Hal yg dipermasalahkan pihak Paslon 01 dan Paslon 03 atas lolosnya Gibran, sebagai Cawapres di Paslon 01 semestinya dilakukan protes ekstrem di awal, dengan keluar dari peserta Pilpres atas bentuk protes Tahapan Pilpres 2024, dengan maksud Tahapan Pilpres bisa dibatalkan karena dinilai ada pelanggaran. Mereka bisa lakukan walk out pada saat itu, sehingga tahapan pemilu bisa berhenti.
Lalu aetelah itu dilanjutkan dengan DPR menggulirkan Hak Angket atas masalah tersebut, bukan sekarang setelah Pilpresnya sudah selesai dengan diumumkan paslon pemenangnya.
Pernyataan tim hukum Anies maupun Ganjar yg semuanya bicara kecurangan pada pra pencoblosan, artinya mereka dianggap telah sepakat bahwa tahapan atau proses pencoblosan dan perhitungan hingga penetapan pemenang Pilpres di tiap tingkatan Rekapitulasi KPU (mulai dari KPPS hingga KPU RI) tidak mengalami kecurangan.
Kalau memang sejak awal mereka mengetahui curang, mengapa mereka tidak walkout dari tahapan Pilpres sehingga pemilu ini bisa ditunda, dan kecurigaan mereka bisa dipertanyakan dan diperiksa.? Ini setelah proses selesai, baru meributkan awal proses yg sama-sama mereka jalani.
Kalau memang sejak awal mereka mengetahui curang, mengapa mereka tidak walkout dari tahapan Pilpres sehingga pemilu ini bisa ditunda, dan kecurigaan mereka bisa dipertanyakan dan diperiksa.? Ini setelah proses selesai, baru meributkan awal proses yg sama-sama mereka jalani.
Akhirnya.. mayoritas rakyat semakin muak dengan akrobatik bergaya Stand Up Comedy yg dapat dikatakan sungguh dungu itu, Ya bisa dikatakan bahwa mereka lah yg merusak atau mengacaukan demokrasi di negeri ini. mereka menafikan suara mayoritas pemilih yg memberikan suara ke Paslon 02, bahkan suara pemilih (01 dan 03) mereka sendiri.
Dan yg paling fatal adalah gugatan utama mereka bukan hasil perhitungan yg timbulkan sengketa atau perselisihan, tapi tahapan Pilpres dan/atau proses pencawapresan Gibran.. dimana bahwa MK adalah mahkamah terakhir, tetap, dan mengikat untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan hasil pemilu, bukan tahapan atau proses pemilu.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
Sengketa atau perselisihan pemilu dibagi dalam 2 (dua) ruang waktu; Proses dilakukan di BAWASLU, DKPP, PTUN, dan MA.. sedangkan Hasil dilakukan di MK.
Ayuuk segenap anak bangsa berkepala dingin, berhati tenang, berpikir cerdas, dan bertindak bijak dalam menyikapi, menerima, dan melaksanakan hasil Pilpres 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar