Kalaulah
istilah jender itu secara luas dipahamkan sebagai kesetaraan antara
kaum laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial, maka masyarakat
Minangkabau sudah lama menerapkan kesetaraannya dengan idiom dan
penafsiran tersendiri. Kalau kesetaraan secara umum dimaksudkan; harus
adanya pemisahan fungsi dan peranan laki-laki dengan fungsi dan perempuan, maka
pemisahan demikian tidak ditemukan di dalam adat Minangkabau.
Rabu, 30 September 2015
Selasa, 29 September 2015
Rio Declaration on Environment and Development
The
United Nations Conference on Environment and Development,
Having
met at Rio de Janeiro from 3 to 14 June 1992,
Reaffirming
the Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment,
adopted at Stockholm on 16 June 1972, and seeking to build upon it,
Statute of the International Court of Justice
Article 1
The International Court of
Justice established by the Charter of the United Nations as the principal
judicial organ of the United Nations shall be constituted and shall function in
accordance with the provisions of the present Statute.
UU No.12 Thn 2006 - Kewarganegaraan Republik Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa negara
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap
orang sesuai dengan hak asasi manusia;
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS
PREAMBLE
Whereas
recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of
all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace
in the world,
Indische Staatsregeling (IS) dalam Ordonansi Catatan Sipil
Besarnya
tuntutan pelayanan BS dari warga Belanda dan Eropa yang tinggal diwilayah
Hindia Belanda mendorong keinginan adanya perundang-undangan Catatan Sipil yang
berlaku khusus di seluruh wilayah Pemerintahan Hindia Belanda.
Senin, 28 September 2015
Penjelasan Naskah Asli UUD 1945
UMUM
I. Undang-Undang
Dasar, sebagian dari hukum dasar.
Undang-Undang
Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.
Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak ditulis.
Langganan:
Postingan (Atom)