Rabu, 30 September 2015

Sekilas Tentang Jender Dalam Budaya Minangkabau

Kalaulah istilah jender itu secara luas dipahamkan sebagai kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial, maka masyarakat Minangkabau sudah lama menerapkan kesetaraannya dengan idiom dan penafsiran tersendiri. Kalau kesetaraan secara umum dimaksudkan; harus adanya pemisahan fungsi dan peranan laki-laki dengan fungsi dan perempuan, maka pemisahan demikian tidak ditemukan di dalam adat Minangkabau.

Selasa, 29 September 2015

Rio Declaration on Environment and Development

The United Nations Conference on Environment and Development,

Having met at Rio de Janeiro from 3 to 14 June 1992,

Reaffirming the Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment, adopted at Stockholm on 16 June 1972, and seeking to build upon it,

Statute of the International Court of Justice

Article 1

The International Court of Justice established by the Charter of the United Nations as the principal judicial organ of the United Nations shall be constituted and shall function in accordance with the provisions of the present Statute.

UU No.12 Thn 2006 - Kewarganegaraan Republik Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang  :   a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;

UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS

PREAMBLE

Whereas recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world,

Indische Staatsregeling (IS) dalam Ordonansi Catatan Sipil

Besarnya tuntutan pelayanan BS dari warga Belanda dan Eropa yang tinggal diwilayah Hindia Belanda mendorong keinginan adanya perundang-undangan Catatan Sipil yang berlaku khusus di seluruh wilayah Pemerintahan Hindia Belanda.

Senin, 28 September 2015

Penjelasan Naskah Asli UUD 1945

UMUM

I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukum dasar.

Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.