Senin, 02 September 2024

Selamat Datang Color Revolution, Selamat Datang Indonesia Spring

Bila mencermati kronologis gerakan massa tanggal 22 Agustus 2024 hingga kini, bahwa urutan aksi dimulai setelah beredar logo Garuda Biru dengan slogan singkat: “Peringatan Darurat”.

Dejavu. Tiba-tiba, ingatan saya terdampar pada dua peristiwa silam tentang Revolusi Warna (Color Revolution) di jajaran Pakta Warsawa tahun 2000-an yang kemudian dikenal dengan istilah Balkanisasi, serta isu Arab Spring yang memporak-porandakan beberapa negara di Jalur Sutra tahun 2010-an.

Kembali Ke UUD 1945 Bagi Generasi Milenial

Ketika Orde Baru (Orba) jatuh dan Pak Harto lilenial pun baru belajar merangkak alias masih balengser pada Mei 1998, Gen Z belum lahir. Kaum Mita. Milenial lahir antara 1981-1996, sedang Gen Z lahir seputar 1997-2010. Berapa usia mereka sekarang?

Hari ini, kedua generasi tersebut bagian dari Bonus Demografi di Indonesia hingga dekade 2040-an menuju Indonesia Emas (2045). Itulah porsi terbesar dalam demografi karena keduanya berada di usia produktif.

Minggu, 14 Juli 2024

Awas Jangan Salah Masuk Cafe dan Coffeeshop Di Belanda

Buat kalian yang ingin ke Belanda baik untuk pelesiran, kerja, atau kuliah, maka wajib bisa bedain antara Cafe Shop dan Coffeeshop, terutama ketika kamu lagi ada di Red Light District yang ada di setiap kota di Belanda. Kalau kalian cuma pengen ngopi-ngopi cantik dan menikmati kota di malam hari maka kunjungilah kedai-kedai dengan tulisan besar Cafe Shop dan bukannya Coffeeshop. Coffeeshop bukan seperti yang kalian kira kayak di Indonesia, menjual kopi dan turunannya tapi sebagai istilah untuk mereka yang menawarkan obat-obatan terlarang di Indonesia tapi legal di Belanda.

Rabu, 10 Juli 2024

Penafsiran Dan Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Sistem Hukum Di Indonesia

Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca amandemen. Sebagai negara hukum maka hukum harus dipahami sebagai satu kesatuan sistem yang terdiri beberapa elemen, salah satu elemen peradilan. Dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, seorang Hakim haruslah menggunakan hukum tertulis sebagai dasar putusannya. Akan tetapi apabila dalam hukum tertulis tidak ditemukan atau dirasa tidak cukup, maka Hakim dapat melakukan penafsiran hukum.

Secara yuridis maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan penafsiran hukum atau penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas-asas tertentu.yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. Dalam upaya penafsiran hukum, maka seorang hakim mengetahui prinsip-prinsip peradilan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia peradilan, dalam hal ini Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Minggu, 21 April 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

 

Penulis: Furqan Jurdi (Praktisi Hukum dan Aktivis Muda Muhammadiyah)

SIDANG Sengketa Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dimulai pada 27 Maret 2024 dan ditutup pada 5 April 2024, masih hangat dan menarik untuk diperdebatkan.

Menarik karena setelah sidang pembuktian ditutup, Mahkamah meminta kepada para pihak: pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk memberikan kesimpulan. Suatu yang baru dalam sidang MK mengenai sengketa Pilpres, yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.

Penyerahan kesimpulan tidak dikenal dalam hukum acara PHPU Pilpres di MK dan tidak diatur dalam PMK 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Meskipun tidak diatur dalam PMK, Mahkamah telah memperlihatkan keseriusannya dalam memeriksa dan mengadili perkara PHPU Pilpres 2024 dengan menerapkan mekanisme beracara yang lengkap dan sempurna selama proses sidang hingga pembuktian.

Senin, 15 April 2024

Analisa Permohonan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
 
Demikianlah salah satu Petitum Pokok Perkara yang dimintakan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan dan Dr (H.C.) Muhaimin Iskandar maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 atas nama H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD.

Kamis, 04 April 2024

Narasi Bukan Bagian Dari Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum

Pemohon 2 (Tim Paslon 03 Ganjar-Mahfud) dalam permohonannya yg menyatakan Paslon 02 (Prabowo-Gibran) memperoleh suara 0 (nol) atau nihil adalah sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yg didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yg bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yg dilakukan oleh beberapa pihak yg tersajikan dalam bentuk narasi. Pemohon 2 lebih banyak menyampaikan narasi dari pada bukti-bukti. Narasi itu bukanlah bagian dari alat bukti yg secara sah dalam hukum.