Pendahuluan
Negara Indonesia adalah
negara hukum. Hal ini dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasca amandemen. Sebagai
negara hukum maka hukum harus dipahami sebagai satu kesatuan sistem yang
terdiri beberapa elemen, salah satu elemen peradilan. Dalam memeriksa,
mengadili dan memutus suatu perkara, seorang Hakim haruslah menggunakan hukum
tertulis sebagai dasar putusannya. Akan tetapi apabila dalam hukum tertulis
tidak ditemukan atau dirasa tidak cukup, maka Hakim dapat melakukan penafsiran
hukum.
Secara yuridis maupun
filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan
penafsiran hukum atau penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai
dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Penafsiran hukum oleh hakim dalam
proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas-asas
tertentu.yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan
kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. Dalam upaya penafsiran
hukum, maka seorang hakim mengetahui prinsip-prinsip peradilan yang ada dalam
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia peradilan, dalam hal
ini Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman.