Selasa, 26 Maret 2024
Mereka Perusak dan Pengacau Demokrasi Negeri ini
Rabu, 06 Maret 2024
Tidak Ada Waktu Lagi
Seorang pelaut sejati, tidak akan betah berlama2 bersandar di pelabuhan atau menghabiskan waktu di darat.
Hamparan laut biru luas sejauh mata memandang, irama & tarian deburan gulungan ombak gemulai beriringan bersahutan, lukisan cahaya sunrise & sunset seperti mata dewa, hiasan gemerlap taburan bintang2 di langit malam, genitnya paras bulan purnama & sabit yg mempesona.. selalu mengundang hasrat untuk kembali berlayar.
Lelucon Dungu Hak Angket
Dalam kerangka Hukum Tata Negara, hak angket, bersama dengan hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi, merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yg diambil oleh eksekutif atau pemerintah. Namun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita
Senin, 05 Februari 2024
Petisi Bulaksumur - Sebuah Pembentukan Opini Ketidak-jujuran dari Insan Civitas Akademika
Senin, 28 Februari 2022
Surat Edaran Menteri Dalam Sistem Hukum Indonesia
Kedudukan Surat Edaran Menteri
Dalam rangka penyusunan tertib peraturan perundang-undangan, perlu dibedakan dengan tegas antara putusan-putusan yang bersifat mengatur (regeling) dari putusan-putusan yang bersifat penetapan administratif (beschikking). Semua pejabat tinggi pemerintahan yang memegang kedudukan politis berwenang mengeluarkan keputusan-keputusan yang bersifat administratif, misalnya untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat, membentuk dan membubarkan kepanitiaan, dan sebagainya. Secara hukum, semua jenis putusan tersebut dianggap penting dalam perkembangan hukum nasional. Akan tetapi, pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti sempit perlu dibatasi ataupun sekurang-kurangnya dibedakan secara tegas karena elemen pengaturan (regeling) kepentingan publik dan menyangkut hubungan-hubungan hukum atau hubungan hak dan kewajiban di antara sesama warganegara dan antara warga negara dengan negara dan pemerintah.
Jumat, 24 September 2021
Poros Koalisi 4 Partai Pita Kuning
Ada Wacana yang mengemuka terkait koalisi Besar dari 4 Partai latar belakang Pita Kuning dimana koalisi besar tersebut dari Partai Gerindra, Golkar, Nasdem dan Partai Hanura untuk memenangkan pertarungan Calon Presiden Indonesa di Pemilu 2024 nanti. Wacana dan usulan itu cukup menarik, artinya kalau betul 4 partai garis pita kuning diatas bersatu, maka probabilitasnya sangat mungkin memenangkan Pilpres dan Wapres RI untuk Pemilu tahun 2024.
Apakah hal itu mungkin terjadi? Bisa terjadi, sepanjang masing-masing parpol diatas bisa bersatu, lebih mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara, tidak ngotot dan tidak ego.
Senin, 07 November 2016
Fatamorgana BPJS
bpjs itu adalah asuransi kesehatan (berati pelayanan kesejahteraan berbayar untuk rakyat). gak ada teorinya negara kesejahteraan adakan asuransi kesehatan atau pendidikan bagi rakyatnya. kesehatan dan pendidikan adalah dua hal wajib dan utama dari pelayanan negara dalam bidang kesejahteraan kepada rakyatnya. keduanya harus diadakan oleh negara, yg berati gratis.



