Jumat, 11 September 2015

Urang Nan Ampek Jinih Dalam Masyarakat Adat Minangkabau

Jabatan Urang Nan Ampek Jinih pada prinsipnya menyangkut peran perangkat adat kaum, kampuang dan suku, dalam mengelola semua potensi, urusan, dan aktifitas operasional kegiatan keseharian mereka. Sidang-sidang mereka biasanya dilakukan di Rumah Gadang dan di Balai, Adapun jabatan-jabatan dari Urang Nan Ampek Jinih tersebut umumnya adalah sebagai berikut :


1. Rajo Alam (rujukan alam)

Rajo Alam (rujukan alam) adalah Pangulu Nan Babudi ( yang berbudi) atau yang ‘alimun ; orang yang paling luas pengetahuannya dan paling dalam keilmuannya. Peranannya adalah sebagai Peti Bunian atau kambuik baniah. Yaitu pemimpin tertinggi di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemegang dan penyimpan segala buek (kata mufakat) serta muara seluruh urusan dan persoalan yang ada di dalam kelompok yang dipimpinnya.


Kalau di dalam sebuah kaum Raja Alam-nya adalah Pangulu Kaum, di kampuang adalah Pangulu Kampuang, di Suku adalah Pangulu Suku, di Nagari adalah Pangulu Pucuak. Jadi Rajo Alam adalah semua pemimpin tertinggi di dalam kelompok sosialnya sesuai langgo-langgi adat.

Dalam bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya, seorang Rajo Alam dibantu oleh Rajo Ibadat (rujukan syariat), Rajo Adat (rujukan operasional) dan Dubalang (pertahanan keamanan).


2. Rajo Ibadat (rujukan syariat)

Yaitu Malin nan baulemu (yang berilmu). Peranannya adalah sebagai Pasak Kunci. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan syariat, pendidikan dan pengkaderan.

Kalau di dalam sebuah kaum Raja ibadat-nya disebut Malin, di tingkat kampuang Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di tingkat Suku Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Kampuang, di tingkat Nagari Raja Ibadat-nya adalah salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.

Dalam bekerja Rajo Ibadat atau Malin dibantu Jinih Nan Ampek (Kadi, Imam, Kotik, dan Bila).


3. Rajo Adat (rujukan adat)

Yaitu Manti, nan baraka (yang berakal). Peranannya adalah Pasak Jalujua. Yaitu pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan muamalat dan aktifitas keseharian.


Kalau di dalam sebuah kaum Raja ibadat-nya adalah Manti, di tingkat kampuang adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di Suku adalah salah seorang dari Pangulu Kampuang, di Nagari adalah salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.

Dalam bekerjanya Manti dibantu oleh para pegawai sesuai kebutuhan urusan di kelompoknya.

4. Dubalang

Yaitu sorang nan tau mungkin jo patuik (yang tahu mungkin dan patut). Perannya adalah selaku Parik Paga dan Pasak Kungkuang. Dubalang adalah pejabat adat di kelompok sosialnya, yang bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan pertahanan dan keamanan serta pengawasan.

Kalau di dalam sebuah kaum pemimpin adalah Dubalang, di tingkat kampuang pemimpinnya adalah salah seorang dari Pangulu Kaum, di Suku dipimpin salah seorang dari Pangulu Kampuang, di Nagari dipimpin salah seorang dari Pangulu Ka Ampek Suku.

Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, Dubalang dibantu oleh Ampang Limo-nya dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan.



Catatan: Jadi jelaslah di sini bahwa pangulu tidaklah pekerja sendiri di dalam kelompok sosial yang dipimpinnya. Mekanisme kepemimpinan sangat komprehensif dan konstruktif dalam rangka mewujudkan kesejakteraan dan kedaulatan, kemakmuran dan keamanan lahir dan batin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar