bpjs jelas udah melanggar bentuk welfare state.. negara kesejahteraan yg dianut indonesia.
bpjs itu adalah asuransi kesehatan (berati pelayanan kesejahteraan berbayar untuk
rakyat). gak ada teorinya negara kesejahteraan adakan asuransi
kesehatan atau pendidikan bagi rakyatnya. kesehatan dan pendidikan
adalah dua hal wajib dan utama dari pelayanan negara dalam bidang
kesejahteraan kepada rakyatnya. keduanya harus diadakan oleh negara, yg
berati gratis.
Senin, 07 November 2016
NAN TUO MANAHAN BATHIN, NAN MUDO MANAHAN LAHIE
dikotomi tua - muda tak jarang kerap muncul dan menjadi masalah
dalam suatu kehidupan bersama, baik dalam organisasi kesukuan di satu
kenagarian maupun pada sebuah organisasi modern lainnya.
perbedaan antara kalangan tua dan muda biasanya terjadi pada tataran cara pandang dan tata cara penanganan suatu persoalan, baik dalam pemikiran maupun dalam tindakan.
para kalangan muda, dengan kemudaannya suka alpa dalam bertindak, menabrak tata aturan, asal main sikat saja.
perbedaan antara kalangan tua dan muda biasanya terjadi pada tataran cara pandang dan tata cara penanganan suatu persoalan, baik dalam pemikiran maupun dalam tindakan.
para kalangan muda, dengan kemudaannya suka alpa dalam bertindak, menabrak tata aturan, asal main sikat saja.
Harga Rokok (katanya) Naik
heboh harga rokok yg akan selangit itu bermula dari hasil penelitian
Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia
Universitas Indonesia (PKEKKFKM UI) menyebutkan 46 persen pecandu rokok
akan berhenti bila harga rokok menembus angka di atas
Rp.50ribu/bungkus. suatu usulan dari lembaga penelitian dan kajian untuk
menaikan harga rokok.
keADILan, keMANFAATan, dan kePASTIan HUKUM
eng ing eeeng...
suatu hukum yg baik setidaknya harus penuhi 3
(tiga) unsur pokok (asas) yg sangat prinsipil.. yg hendak dicapai
(tujuan), yaitu : Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. setelah dilihat
dan ditelaah dari ketiga sisi yg menunjang.. sebagai landasan dalam
mencapai tujuan hukum yg diharapkan, maka jelaslah ketiga hal tersebut
berhubungan erat untuk jadikan hukum (baik dalam artian formil yg
sempit, maupun dalam arti materil yg
luas) sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum (baik oleh
para subyek hukum yg bersangkutan, maupun oleh aparatur pembuat atau
penegakan hukum yg resmi diberi tugas dan kewenangan oleh UU) untuk
menjamin berfungsinya norma2 hukum yg berlaku dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
Tidak Ada Dusta Di Antara Kita
Ketika
gw dikirim dan ditanya perihal video di medsos soal Pendeta Timotius
Arifin Tedjasukmana (dengan kesaksian Ibu Yully) yg mengarahkan
jemaatnya kaum kristiani untuk memilih Ahok sebagai Gubernur DKI pada
Pilkada 2017 nanti (bahkan terus berlanjut sampai ke kursi RI 1 pada
tahun 2019), gw bilang itu hal yg lumrah dan alami.. dan itu bukanlah
masalah SARA. Artinya saat itu Pdt. Timotius dan Jemaatnya yg memilih
Ahok pada saat Pilkada nanti adalah menyakini menjadi pemeluk Kristiani
yg taat dan baik.
Penalaran Dan Logika Hakim
dalam keputusan sidang pengadilan yg harus dilakukan seorang hakim
sangat dibutuhkan penalaran logika yg benar dari hakim tersebut.
pengertian nalar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu
pertimbangan tertentu tentang baik dan buruk, akal budi, aktifitas yg
memungkinkan seseorang berpikir logis, jangkauan pikir, kekuatan pikir.
jadi bernalar atau menggunakan penalaran, artinya berpikir logis.
sedangkan penalaran artinya cara menggunakan nalar atau pemikiran logis.
Motif Dalam Delik Pembunuhan
Beberapa waktu yang lalu kita disungguhkan
suatu tontonan televisi mengenai proses sidang pengadilan kasus pembunuhan yang
oleh media memberi julukan “KASUS KOPI SIANIDA”. Dalam sidang didengar
ketarangan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Prof
Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy O.S. Hiariej. Salah satu yang dijelaskan
oleh beliau adalah mengenai “motif dalam delik pembunuhan”.
Langganan:
Postingan (Atom)