Senin, 15 April 2024

Analisa Permohonan Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
 
Demikianlah salah satu Petitum Pokok Perkara yang dimintakan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 atas nama H. Anies Rasyid Baswedan dan Dr (H.C.) Muhaimin Iskandar maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 atas nama H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD.

Kamis, 04 April 2024

Narasi Bukan Bagian Dari Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum

Pemohon 2 (Tim Paslon 03 Ganjar-Mahfud) dalam permohonannya yg menyatakan Paslon 02 (Prabowo-Gibran) memperoleh suara 0 (nol) atau nihil adalah sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yg didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yg bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yg dilakukan oleh beberapa pihak yg tersajikan dalam bentuk narasi. Pemohon 2 lebih banyak menyampaikan narasi dari pada bukti-bukti. Narasi itu bukanlah bagian dari alat bukti yg secara sah dalam hukum.

Selasa, 26 Maret 2024

Mereka Perusak dan Pengacau Demokrasi Negeri ini

Pernyataan tim hukum Anies dan juga Ganjar yg meminta agar Pilpres dilakukan ulang tanpa cawapres dari Paslon 02 bahkan capres cawapres Paslon 02, sepertinya mereka tidak paham UU Pemilu. Kedua tim hukum itu sedang ber-stand up comedy di ruang publik.
 
Hal yg dipermasalahkan pihak Paslon 01 dan Paslon 03 atas lolosnya Gibran, sebagai Cawapres di Paslon 01 semestinya dilakukan protes ekstrem di awal, dengan keluar dari peserta Pilpres atas bentuk protes Tahapan Pilpres 2024, dengan maksud Tahapan Pilpres bisa dibatalkan karena dinilai ada pelanggaran. Mereka bisa lakukan walk out pada saat itu, sehingga tahapan pemilu bisa berhenti.
 
Lalu aetelah itu dilanjutkan dengan DPR menggulirkan Hak Angket atas masalah tersebut, bukan sekarang setelah Pilpresnya sudah selesai dengan diumumkan paslon pemenangnya.

Rabu, 06 Maret 2024

Tidak Ada Waktu Lagi

Kapal yg lalu sudah bersandar (kalau gak mau dibilang karam), mungkin akan lama masuk dock untuk perbaikan atau segara menjadi monumen sejarah.

Seorang pelaut sejati, tidak akan betah berlama2 bersandar di pelabuhan atau menghabiskan waktu di darat.

Hamparan laut biru luas sejauh mata memandang, irama & tarian deburan gulungan ombak gemulai beriringan bersahutan, lukisan cahaya sunrise & sunset seperti mata dewa, hiasan gemerlap taburan bintang2 di langit malam, genitnya paras bulan purnama & sabit yg mempesona.. selalu mengundang hasrat untuk kembali berlayar.

Lelucon Dungu Hak Angket

Usulan pengguliran hak interpelasi dan hak angket oleh sebagian Anggota DPR dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak masuk akal atau absurd, bahkan bisa dikatakan sebagai usulan lelucon dungu.

Dalam kerangka Hukum Tata Negara, hak angket, bersama dengan hak menyatakan pendapat, dan hak interpelasi, merupakan instrumen pengawasan legislatif terhadap berbagai kebijakan yg diambil oleh eksekutif atau pemerintah. Namun, dalam konteks permasalahan Pemilu, penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita

Senin, 05 Februari 2024

Petisi Bulaksumur - Sebuah Pembentukan Opini Ketidak-jujuran dari Insan Civitas Akademika

Sebagaimana diberitakan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyampaikan Petisi Bulaksumur pada tanggal 31 Januari 2024. Selain UGM, terdapat pula Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Universitas Indonesia (UI), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Universitas Andalas (Unand), dan kemarin Universitas Padjajaran (Unpad).
 
Secara normatif, Petisi adalah hal yang umum dan lumrah. Namun Petisi Bulaksumur dipandang tidak wajar dan pada akhirnya menuai polemik di masyarakat. Petisi yang muncul mendekati pesta demokrasi ditengarai mengandung suatu maksud tertentu. Patut diduga adanya suatu "perencanaan", "perjumpaan kehendak", dan tentunya "penyertaan". Kesemuanya itu tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan dalam satu rangkaian yang sistemik, holistik dan komprehensif. 

Senin, 28 Februari 2022

Surat Edaran Menteri Dalam Sistem Hukum Indonesia

Kedudukan Surat Edaran Menteri

Dalam rangka penyusunan tertib peraturan perundang-undangan, perlu dibedakan dengan tegas antara putusan-putusan yang bersifat mengatur (regeling) dari putusan-putusan yang bersifat penetapan administratif (beschikking). Semua pejabat tinggi pemerintahan yang memegang kedudukan politis berwenang mengeluarkan keputusan-keputusan yang bersifat administratif, misalnya untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat, membentuk dan membubarkan kepanitiaan, dan sebagainya. Secara hukum, semua jenis putusan tersebut dianggap penting dalam perkembangan hukum nasional. Akan tetapi, pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti sempit perlu dibatasi ataupun sekurang-kurangnya dibedakan secara tegas karena elemen pengaturan (regeling) kepentingan publik dan menyangkut hubungan-hubungan hukum atau hubungan hak dan kewajiban di antara sesama warganegara dan antara warga negara dengan negara dan pemerintah.